Menyikapi Hutang Kartu Kredit Kerabat Yang Meninggal
Menyikapi Hutang Kartu Kredit Kerabat Yang Meninggal
Pada saat mengajukan kartu kredit untuk diri sendiri maupun seluruh anggota keluarga, mungkin anda tidak akan berpikir terlalu panjang tentang akibatnya apalagi sampai pada ahli waris untuk hutang yang akan Anda tinggalkan. Setiap manusia pasti akan meninggal, kapan waktu tepatnya tidak ada yang mengetahui. Ketika beberapa orang memikirkan asuransi jiwa dan kesehatan untuk mengamankan masa depan anak-anak dan orang – orang terkasihnya, sebagian lagi hanya memikirkan untuk memnyenangkan hidupnya saat ini.
Di pihak lain, jika Anda berdiri sebagai ahli waris sang nasabah. Perlu selalu mewaspadai setiap transaksi yang dilakukan, sekedar mengingatkan akan menjadi hal yang paling mudah. Namun mungkin penerimaan yang baik akans ulit Anda temukan. Langkah terakhir adalah menyiapkan diri anda untuk kemungkinan yang paling buruk sekalipun. Bagaimana jika benar-benar telah tiba waktunya Anda harus mengahdapi maslaah tagihan kartu kredit mendiang? Berikut ini adalah hal-hal yang mungkin perlu untuk anda ketahui.
- Setiap negara memberlakukan undang-undang yang berbeda tentang hutang piutang. Sangat beruntung jika Anda ditangani dengan hukum internasional terutama dalam hal Fair Debt Collection Practices Act. Disana disebutkan bahwa hutang kartu kredit seseorang akan dihapus ketika dia meninggal dunia. Lebih baik kumpulkan informsi bank yang menganut aturan ini sebelum mengambil kartu kredit.
- Ketika membuat surat kematian, sebaiknya jangan terlalu tergesa memberikan tembusan kepada bank tempat mengambil kartu kredit.
- Ketika pihak bank mungkin mencari tahu dengan cara menelepon, tunda selama mungkin dengan tidak langsung memberitahukan bahwa mendiang sudah meninggal. Minta mereka meninggalkan pesan dan katakan bahwa Anda akan menyampaikan pesan tersebut.
- Penundaan informasi ini lebih lama akan menjadi lebih baik, bagi keluarga anda tentunya. Kemudian matikan dan blokir semua kartu kredit yang dipegang oleh mendiang. Sambil waktu berjalan sebaiknya Anda mengumpulkan dana untuk memenuhi semua tagihan tersebut.
- Setelah semua dilakukan ini saaatnya untuk memberitahu pihak bank tentang kematian mendiang.
- Pihak bank akan memberikan beberapa tagihan yang kadang tidak masuk akal tanpa bukti dan pengesahan yang kuat. Jadilah warga yang melek hukum dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Gunakan semua pasal dari undang-undang yang ada untuk menyelamatkan keuangan keluarga Anda dari tagihan-tagihan rekayasa.


kakak dl membuat kartu kredit BNI dan sudah ditutup th 2004. ternyata september 2012 ada penagihan dari kartu kredit BNI via telepon, besar hutang sekitar 65jt, tp kakak sy tidak pernah memakai transaksi kartu nkredit tersebut dari th 2004 sp sekarang. bagaimana cara penyelesaiannya, krn org itu meneror via telp. tks.